Surabaya (beritajatim.com) – Paska dikembalikan oleh Jaksa peneliti pada Senin (18/11/2023) lalu, sampai saat ini berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur masih Ngendon di Polrestabes Surabaya. Korps Bhayangkara ini masih belum mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa peneliti dari Kejari Surabaya.
Dengan belum dikirimkannya berkas perkara oleh penyidik kepolisian tersebut, maka putra dari salah satu anggota DPR RI inipun belum duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima kembali berkas perkara Ronald Tannur paska pihaknya memberikan petunjuk. “Belum ada (belum dilimpahkan),” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini, Senin (8/1/2023).
Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin. Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.
Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik. “Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.
Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.
Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider. Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/kun]






