Sidoarjo (beritajatim.com) – Bawaslu Sidoarjo menyeriusi kasus salah satu balai desa di Kecamatan Tarik menjadi lokasi kampanye tim Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu Sidoarjo sudah memerintahkan Panwascam Tarik untuk melakukan penelusuran peristiwa yang terekam video kemudian viral tersebut.
“Pihak Panwascam sudah kami perintahkan melakukan melakukan penelusuran soal kegiatan tersebut,” ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief Jumat (5/1/2024).
Arief menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilaporkan oleh pihak Panwascam Tarik, nantinya menentukan sikap atau langkah yang ditentukan oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Dari pemberitaan dan video yang beredar, sudah bisa dianggap dugaan adanya pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017. Fasilitas pemerintah seperti balai desa atau kantor desa tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat kampanye untuk mencoblos calon atau peserta pemilu.
“Kalau ada, itu sudah masuk ranah pelanggaran,” tegasnya.
Disinggung soal langkah penulusuran diperintahkan ke Panwascam, Arief menjelaskan, siapa saja yang hadir di lokasi. Mulai dari asal warga, aparat desa siapa saja maupun pejabat lainnya yang terlibat. “Kita tunggu saja hasil penelusuran dan laporan dari Panwascam Tarik,” terang Arief.
Sambung Arief, dari laporan yang ada, baru nanti langkahnya diambil oleh Bawaslu. Kegiatan tersebut melanggar pasal berapa maupun lainnya.”

Aparat desa, seperti kepala desa terlibat dalam acara yang dimaksud, jelas itu sebuah pelanggaran. Posisi kepala desa itu tidak boleh menguntungkan maupun merugikan calon peserta pemilu.
“Selain pejabat negara pada Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” urai Arief.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/1/2024) di sebuah balai desa wilayah Kecamatan Tarik, ada kegiatan kampanye makan siang gratis bersama Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran.
Di lokasi, sepertinya ada aparat desa setempat ikut terlibat dalam kegiatan itu bersama salah satu pejabat juru kampanye dari unsur partai politik pengusung paslon yang kini aktif tercatat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kab. Sidoarjo.
Massa dilokasi usai mendapatkan bingkisan makan siang, diajak meneriakkan yel-yel paslon dengan menunjukkan tangan posisi simbol dua jari, usai jurkam mengucapkan Prabowo-Gibran, massa menjawab presiden, sampai dua kali teriakan dan jawaban. [isa/beq]






