Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman 20 tahun pada Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna, Kamis (4/1/2024). Guru les musik tersebut terbukti membunuh anak didiknya Angelina Nathania yang juga seorang mahasiswi Ubaya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.
Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.
Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.
Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [uci/but]






