Malang (beritajatim.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah tertibkan 3600 Alat Peraga Kampanye (APK), karena diduga melanggar aturan.
“Hingga hari ini, Bawaslu Kabupaten Malang terus melakukan pengawasan kegiatan kampanye, dan sampai akhir Desember 2023 telah ditertibkan 3600 APK,” ungkap Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Kamis (3/1/2024).
Ribuan APK yang ditertibkan itu diduga melanggar ketentuan. Sehingga, dilakukan penindakan penanganan pelanggaran. Itu hasil pengawasan sejak masa kampanye 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023.
“Pengawasan kami lakukan sejak awal masa kampanye 28 November lalu,” tegas Amrullah.
Amrullah menyebut, pelanggaran APK yang banyak adalah terkait lokasi pemasangan dan metode pemasangan. Ribuan APK itu dipasang di lokasi yang dilarang.
“Lokasi yang dilarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pelayanan kesehatan, dan sejumlah tempat lain yang dilarang,” ujarnya.
Sementara, metode pemasangan yang umum sering dilanggar, yaitu dipasang di tiang listrik dan tiang telepon serta di pohon dengan cara dipaku.
Selain melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK, kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas juga terus dilakukan.
“Pencegahan pelanggaran juga dilakukan, tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran tegas akan dilakukan penindakan,” katanya.
Amrullah menambahkan, terdapat beberapa penanganan terkait dugaan kampanye tanpa pemberitahuan, kini sudah masuk dalam penanganan pelanggaran administrasi.
” Peserta pemilu yang melanggar sudah ditegur oleh anggota kami di tingkat kecamatan,” pungkasnya. [yog/aje]






