Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mengaku pernah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat sedang membenahi birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak 2021. Ujung-ujungnya, dia justru menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Desember 2023 kemarin.
Merefleksikan perjalanan pemerintahan di Jember yang dipimpinnya bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Hendy bangga dengan penghargaan tersebut. “Dari warisan terdahulu, kami sudah memperbaikinya dan teman-teman mengikuti,” katanya, ditulis Senin (1/1/2024).
Pada masa pemerintahan Bupati Faida, penataan birokrasi menjadi pangkal perselisihan politik antara eksekutif dengan parlemen. Berawal dari tak dilaksanakannya surat teguran dari Menteri Dalam Negeri terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), DPRD Jember memakzulkan Faida.
“Ada ASN yang belum naik pangkat, padahal seharusnya sudah naik pangkat. Itu banyak sekali,” kata Hendy. Tak heran, dilantik menjadi bupati Jember pada 27 Februari 2021, penataan birokrasi jadi prioritasnya.
Pada 2021, hanya 57 persen formasi jabatan yang terisi. Sebanyak 402 formasi jabatan kosong dari 935 formasi yang ada. Tahun berikutnya, keterisian jabatan pun meningkat menjadi 78 persen. Dari 694 formasi jabatan yang tersedia, 151 jabatan yang kosong. Tahun 2023, tingkat keterisian mencapai 88 persen. Dari 695 formasi jabatan, tersisa hanya 81 formasi jabatan yang kosong.
“Saya sering dilaporkan ke KASN, dianggap melakukan pelanggaran. Saya dikira melakukan jual-beli jabatan, diinformasikan bermacam-macam. Dianggap tidak tepat sasaran menempatkan orang. Itu bagian dari tantangan yang harus kami hadapi dan sikapi dengan baik,” kata Hendy.
Hendy mencatat, sedikitnya hampir 10 kali dilaporkan gara-gara urusan penataan birokrasi. “Kami dikunjungi mulai dari Ombudsman sampai Menko Polhukam, KASN, bahkan kami dilaporkan ke KPK. Tuduhannya macam-macam. Tapi selama kami berlandaskan regulasi, buat apa kami mundur. Yang penting tidak ada kerugian negara dan tidak ada niat menjatuhkan siapapun,” katanya.
“Niat kami pada saat masuk pertama kali, hak ASN harus diberikan dulu. Itu yang penting. Jabatan-jabatan kosong itu hak ASN. Wajib diisi, ada orangnya. Itu sudah saya sampaikan. Tentang kualitas orangnya, saya tidak kenal mereka semua,” kata Hendy.
Hendy berpatokan pada regulasi dalam menata birokrasi. “Selama aturannya sesuai, ya masukkan. Di situ saya tidak melihat perbedaan. Sepanjang track record-nya tidak ada masalah, tidak melakukan kesalahan fatal, diuji masuk, ya masuk. Itu yang penting. Ada trust,” katanya.
“Sebagai pimpinan tertinggi di Jember, saya harus percaya dulu kepada ASN saya siapapun mereka. Kalau tidak ada trust, hak mereka akan terkurangi,” kata Hendy.
Hendy tidak mempersoalkan pelaporan terhadap dirinya ke KASN. “Itu pengingat kami, mawas diri kami agar lebih baik ke depan. Semua laporan itu kami jawab,” katanya.
Penataan birokrasi terus berlanjut hingga tahun 2024. “Tahun 2024, banyak ASN yang pensiun, bawahannya tidak bisa naik langsung, karena golongannya belum masuk karena lambat naik pangkat pada saat itu (pada masa pemerintahan Bupati Faida, red). ASN dirugikan,” kata Hendy.
Setelah meraih penghargaan dari KASN, Hendy menargetkan semua organisasi perangkat daerah mempercepat capaian kinerja. “Mereka harus mendapatkan award di bidang masing-masing. Ini indikator sederhana. Mereka harus kerja keras, disiplin, tepat waktu, pelayanan masyarakat terbuka. Yang menilai orang independen dari pusat dan provinsi, bukan kami. Tidak ada suap-menyuap. Semakin anda mendapat penghargaan, semakin anda bekerja benar,” katanya. [wir]






