Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 101 lembar surat suara pemilu yang ada di KPU Kabupaten Blitar kondisinya rusak. Itu diketahui setelah lembaga tersebut melakukan sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2024.
Selama tiga hari proses sortir, KPU Kabupaten Blitar telah menemukan 101 lembar surat suara yang rusak. Kondisinya, ada yang sobek hingga cacat cetak. Ratusan surat suara yang rusak itu pun dipastikan tidak dapat lagi digunakan untuk Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Blitar pun memastikan tidak akan menggunakan surat suara yang rusak tersebut. Rencananya, logistik pemilu yang rusak itu bakal dikembalikan ke penyedia untuk diganti.
“Hari pertama 36.980 lembar, kondisi baik 36.921, rusak 59 lembar. Personel 52 orang dan pada hari kedua kemarin dapat 34.003 lembar. Kondisi baik 33.961 lembar yang rusak 42 lembar. Personel 104 orang. Kemarin mulai jam 3 sore, karena pagi kantor digunakan untuk kegiatan,” kata Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Kamis (28/12/2023).
Total ada lebih dari 70 ribu lembar surat suara yang telah disortir dan dilipat oleh petugas. Proses sortir dan lipat surat suara pemilu ini pun ditargetkan selesai pada 25 Januari 2023.
“Kami sejak 24 Desember sudah menerima surat suara dari penyedia. Kami menerima surat suara untuk pemilihan DPRD Kab Blitar. Untuk pemilihan DPRD provinsi, DPR RI, Pilpres dan DPD belum menerima. Kami melakukan sortir lipat sejak 26 Desember 2023. Sudah dua hari. Hari ini belum dapat kami rekap,” jelas Hadi.
Untuk mempercepat sortir dan lipat surat suara, KPU Kabupaten Blitar mengerahkan 104 petugas. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.
Proses lipat dan sortir surat suara ini pun dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. KPU Kabupaten Blitar pun tidak segan untuk menambah jumlah personel sortir dan lipat jika dirasa perlu.
“Melibatkan masyarakat umum dengan swakelola. Punya waktu kerja full time karena proses siang malam,” Tutupnya. [owi/suf]






