Blitar (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar meringkus peredaran sabu-sabu selama 2023. Dari 3 kasus itu, BNN ringkus 3 pengedar sabu.
Barang bukti yang disita oleh BNN Blitar pun mencapai 10,87 gram sabu-sabu. Kini seluruh kasus yang diungkap oleh BNN tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
“Selama 2023 ini, kami menindak tiga kasus, semua kasus peredaran sabu-sabu Barang bukti yang kami sita 10,87 gram sabu. Ketiga kasus itu sudah kami kirim ke kejaksaan dan vonis,” kata Kepala BNN laKabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Rabu (27/12/2023).
Bagus mengatakan, penindakan kasus narkoba yang dilakukan BNN memang tidak sebanyak di kepolisian. Karena, selain penindakan, BNN juga melakukan pencegahan, pemberdayaan dan edukasi masyarakat serta rehabilitasi.Pencegahan yang dilakukan BNN antara lain lewat sosialiasi, edukasi dan pembentukan pegiat anti-narkoba.
“Selain penindakan, kami juga ada pencegahan lewat pemberdayaan masyarakat, edukasi dan juga ada rehabilitasi. Itu yang membedakan BNN dengan kepolisian,” ujarnya.
Dikatakannya, selama 2023, BNN Kabupaten Blitar menangani sebanyak 38 orang pecandu yang melakukan rehabilitasi selama 2023 ini. Dari 38 pecandu, sebanyak 21 orang melakukan rehabilitasi langsung di Kantor BNN Kabupaten Blitar dan sebanyak 17 orang menjalani rehabilitasi di beberapa tempat intervensi berbasis masyarakat (IBM) BNN Kabupaten Blitar.
BNN Kabupaten Blitar memiliki empat tempat rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat, yaitu di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Desa Tingal Kecamatan Garum, Desa Penataran Kecamatan Nglegok dan RSU An-Nissa’.
“Dari 38 orang yang menjalani rehabilitasi paling banyak pencandu sabu-sabu. Lainnya juga ada pencandu pil dobel L. Kalau melihat usia, paling banyak yang menjalani rehabilitasi mulai usia 25-40 tahun dan paling banyak kedua usia 15-25 tahun,” tutupnya. (Owi/Aje)






