Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah segera menerbitkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini menyusul telah diundangkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang salah satu ketentuannya mengatur tentang pengangkatan P3K menjadi PNS.
Said mengatakan, pengangkatan P3K menjadi PNS merupakan perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.
“Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh Undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam Undang-undang ASN yang baru,” jelasnya.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 2,52 juta PPPK di Indonesia. Mayoritas P3K tersebut adalah guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang.
Namun, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
Pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ketentuan tersebut diubah. PPPK dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui ujian, namun dengan syarat tertentu.
Said mengatakan, pemerintah harus segera menerbitkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-undang ASN.
“Kami berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada pembahasan APBN 2024, DPR bersama pemerintah telah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas pengangkatan PPPK menjadi PNS. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera menerbitkan mekanisme dan ketentuan tersebut, agar anggaran yang telah disiapkan dapat segera direalisasikan. [tok/beq]






