Banyuwangi (beritajatim.com) – Kuliner khas Banyuwangi, Pecel Rawon menyusul empat makanan tradisional lainnya yang mendapatkan surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya, ada sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Pecel rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023. “Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (22/12/2023).
Menurut Ipuk, KIK menjadi cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
“Tahun 2023 ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Yang 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ipuk, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan langkah serupa. Tidak hanya menyoal tentang kuliner, melainkan juga kekayaan Banyuwangi yang lainnya. “Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” jelasnya.
Sebagai langkah menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut. (rin/kun)






