Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengajak warga untuk melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif : Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
“Diharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu 2024. Kami juga melibatkan media dalam kegiatan ini sebagai lembaga kredibel dalam memberikan edukasi kepada pemilih. Dengan luasnya wilayah Kabupaten Mojokerto, Bawaslu tidak mampu mengawasi proses Pemilu secara utuh,” ungkapnya, Selasa (12/12/2023).
Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebu5 selain melibatkan Panwaslu, alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi dan juga media. Menurutnya, media berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. Pihaknya mengaku terbantu dengan pemberitaan tentang pelanggaran pemilu yang dimuat dalam sejumlah media mainstream.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kota Kediri Ciptakan Lingkungan Digital Aman
“Peran media juga dibutuhkan dalam mensukseskan Pemilu 2024. Sebab Bawaslu sendiri kadang bisa mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu setelah di muat di media. Tempo hari kita juga melakukan penindakan berkat adanya pemberitaan pelanggaran pemilu dari media. Sehingga selain menggandeng KPU dan Gakkumdu, Bawaslu juga bersinergi dengan awak media,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Safitri Rindiana menambahkan, dari kegiatan tersebut diiharapkan terjadinya sinergitas antara Bawaslu, Panwaslu dan badan organisasi partisipatif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024. “Harapannya adalah ada sinergitas dalam pengawasan pemilu ini,” katanya.
Sejak masa kampanye 28 November 2023 lalu, pihaknya sudah mengiventarisir pelanggaran mulai dari tingkat bawah. Menurutnya pihaknya akan menyampaikan syarat perbaikan (sarper) ke partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti di pohon, listrik dan tidak sesuai dengan pemasangan APK.
BACA JUGA:Kasus DBD Tidak Tinggi, Alasan Nyamuk Wolbachia Tidak Diterapkan di Surabaya
“Kita sudah melakukan inventarisir pelanggaran pemilu dari tingkat bawah dan diakukan saran perbaikan terkait pelanggaran ketentuan alat peraga kampanye yang terpasang di pohon atau tiang listrik tidak sesuai titik pemasangan APK yang ditentukan oleh KPU. Kami akan kirim sarper, jika dalam waktu tiga hari tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional dan Penangangan Konflik, Bakesbangpolinmas Kabupaten Mojokerto, Raul Amroe terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Ketua PWI Mojokerto Bidang Organisasi Moch Chariris terkait Mengawal Pemilu dan anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Tin/Aje)
![Bawaslu Mojokerto: Warga Wajib Awasi Pelanggaran Pemilu Caption : Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal saat memberika sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif : Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/20231212_102518_r5lWRjkn2g-1024x576.jpeg)





