Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha pabrik beras Raja Lele menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi Jatim yang resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Mereka menyatakan keberatan jika UMK Jatim 2024 naik.
Kenaikan UMK yang berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, dinilai pemilik beras Raja Lele, Joy Sanjaya Tjwa sangat memberatkan pengusaha. Hal ini disebabkan belum stabilnya perekonomian pascapandemi Covid-19.
“Sangat berat. Ekonomi masih belum stabil sejak Covid-19. Daya beli menurun, beberapa juga masih belum bisa bekerja maksimal sesuai tuntutan gaji naik. Tidak sebanding dengan etos kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:10 Taman Nasional Terindah Sedunia, Bromo Nomor Tiga
Joy beranggapan, kenaikan UMK Jatim 2024 tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha.
“Untuk sekarang memang sangat mempengaruhi, karena perekonomian belum stabil sejak Covid-19. Ini sangat terlalu dipaksakan mungkin, karena tuntutan buruh,” tegasnya.
Pengusaha beras Al Aqsa ini juga menyebutkan rencana pemerintah menaikkan gaji buruh hingga dua digit untuk mewujudkan Indonesia maju, namun di sisi lain banyak perusahaan malah terbebani sehingga memerlukan efisiensi tenaga kerja.
“Pemerintah mau menaikan standar upah setahu saya sampai Rp 10 juta agar menjadi negara maju. Tetapi pengusaha pasti terbebani karena dengan upah naik terus tidak sejalan dengan kenaikan pemasukan. Malah yang terjadi pengurangan pegawai untuk efisiensi,” tutur Joy.
Guna menghindari PHK akibat kenaikan UMK termasuk efek sampingnya yakni pada harga jual produk, beberapa perusahaan memakai metode khusus untuk keberlangsungan usahanya.
“Kebanyakan perusahaan memakai metode kerja bergantian. Jadi libur kerja gantian untuk mengurangi beban tanpa PHK. Sekarang hanya menekan cost dengan kerja bergantian, atau memakai solusi musyawarah untuk kesepakatan gaji khusus. Termasuk untuk pembayaran, itu bipatrit antara perusahaan dengan karyawan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik sebesar Rp 200.000 dari Rp 4.524.479 menjadi Rp 4.725.479.
Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp 678.822 atau menjadi Rp 5.204.302 untuk tahun depan. Namun, kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp 165.678 atau sebesar Rp 4.691.157.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kemudian UMK Gresik naik Rp 120.001. Dari Rp 4.522.030 menjadi Rp 4.642.031. Kemudian, Sidoarjo juga naik Rp 120.001. Dari sebelumnya Rp 4.518.581 menjadi Rp 4.638.582.
Lebih lanjut, UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp 120.000. Pasuruan sebelumnya Rp 4.515.133 menjadi Rp 4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp 4.504.787 jadi Rp 4.624.787. (Tok/Aje)






