Jember (beritajatim.com) – Muhammad Iqbal, pengamat ilmu komunikasi politik dari Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai debat khusus calon wakil presiden perlu dilakukan agar publik mengetahui kualitas calon orang nomor dua di republik ini.
“Mengistilahkan posisi dan kewenangan wakil presiden sebagai ban serep mereduksi arti penting sistem presidensiil dan politik demokrasi. Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan jika Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,” kata Iqbal, Rabu (6/12/2023).
Menurut Iqbal, saat masyarakat sangat menunggu dan ingin tahu kompetensi dan kualitas cawapres yang akan dipilih. “Tanpa debat khusus cawapres, postur pemilih milenial dan gen Z yang dominan dalam Pilpres 2024 bisa kehilangan kesempatan untuk bisa tahu persis dan menilai sekompeten dan seberkualitas apa sosok cawapres yang akan memimpin Indonesia ke depan,” katanya.
Iqbal mengingatkan, pemilu bukan semata pesta demokrasi. “Pemilu jadi ruang edukasi politik kebangsaan dan kepemimpinan. Apalagi Presiden Jokowi gencar dan menegaskan pemilu harus menjadi ajang adu gagasan dan tukar pikiran, bukan dipenuhi banyak drama dan sinetron politik,” katanya.
“KPU sebagai pelaksana UU Pemilu sudah seharusnya menyuguhkan kepada rakyat Indonesia acara debat cawapres secara khusus demi andil edukasi politik yang sarat adu gagasan, bukan terjebak pada kemungkinan ada skenario drama penuh gimmick pencitraan,” kata mantan aktivis mahasiswa 1998 ini.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu di ketentuan huruf C, Metode Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak memisahkan secara tegas peserta debat. Pada huruf C ayat (1) berbunyi “Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden”.
Padahal di Pemilu 2019, Keputusan KPU 1096 tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Pemilu 2019 jelas memisahkan peserta debat: a. calon presiden, b. calon wakil presiden, dan c. pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Pengubahan teknis dan format debat yang tertuang dalam Keputusan KPU 1621/2023 ini sangat jelas melanggar substansi norma UU Pemilu khususnya terkait Debat Cawapres,” kata Iqbal.
Tanpa debat khusus cawapres, menurut Iqbal, KPU bisa dituding sedang menutup ruang publik pendidikan politik buat rakyat pemilih. “KPU bisa pula dianggap sebagai penghalang utama di satu kesempatan bagi rakyat untuk tahu kualitas demokrasi pemilu 2024,” katanya keras.
Masyarakat sipil dan seluruh elemen bangsa, terutama civitas akademika, menurut Iqbal perlu bergerak mendesak transparansi format debat capres dan cawapres. “Bahkan masyarakat bisa mengajukan gugatan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jika nantinya benar-benar terjadi perubahan format debat yang melanggar UU Pemilu,” katanya.
Debat pertama akan dilangsungkan pada 12 Desember 2023. “Masyarakat sipil bisa melakukan konsolidasi. Apalagi KPU beberapa waktu lalu juga diputuskan melanggar syarat keterwakilan perempuan terkait DCT pemilu DPR RI. Terbaru, KPU juga bisa diduga melanggar UU jika tidak transparan atau mengakui sistem KPU telah diretas,” kata Iqbal. [wir]






