Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang perempuan berusia 51 tahun bersama dengan 6 tersangka lainnya dari Kecamatan Sumberasih berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota atas kasus penggelapan 4 mobil rental di Kota Probolinggo. Mereka berhasil meraih keuntungan puluhan juta rupiah dari tindakannya tersebut.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, penangkapan dilakukan setelah pemilik rental mobil, HA (28 tahun) melaporkan penggelapan yang dilakukan oleh BSK.
“Awalnya pada tanggal 02 Oktober 2023, BSK menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp1.800.000,-. Setelah itu, pada tanggal 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari dan juga menyewa 3 mobil lainnya, yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujar Iptu Zainullah.
Baca Juga: Wartawan Pasuruan Didatangi Saat Malam Hari, Danramil Gempol Klarifikasi
BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada BDH (39 tahun) dan istrinya SN (23 tahun) dengan kesepakatan bunga 10% per bulan. Dari pasangan ini, Polres berhasil menemukan keterlibatan 4 tersangka lainnya dengan peran yang berbeda.
“Setelah mobil-mobil tersebut berpindah tangan, kita mengamankan 4 tersangka lain yang terlibat dalam perbuatan ini. Mobil Brio digadaikan kembali oleh BDH dan SN kepada WS (36 tahun) melalui SA (27 tahun). Sedangkan mobil Avanza, Yaris, dan All New Xenia digadaikan kepada MH (23 tahun) yang kemudian diserahkan ke DE (31 tahun),” jelasnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Honda Brio tahun 2015, 1 unit Toyota Avansa tahun 2007, 1 unit Toyota Yaris 1.5 tahun 2008, dan 1 unit Daihatsu All New Xenia 1.3 X M/T tahun 2023 serta sejumlah dokumen terkait dalam penggerebekan ini.
Baca Juga: Gudang Garam dan Sampoerna Incar Blitar Jadi Tempat Ekspansi Bisnis
Akibatnya ketujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk BSK. Sementara untuk BDH, SN, MH, DE, WS, dan SA, mereka akan dihadapkan pada pasal-pasal tertentu dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara. (ada/ian)






