Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menetapkan sebanyak 1.133 titik sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pelaksanaan Pemilu 2024.
Titik pemasangan APK untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
“Penetapan titik pemasangan APK ini sesuai dengan Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman di Pamekasan, Kamis (30/11/2023).
Berdasar regulasi, pemasangan APK di kecamatan Batumarmar di 27 titik, Galis 74 titik, Kadur 23 titik, Larangan 62 titik, Pademawu 200 titik, Pegantenan 101 titik, Pakong 89 titik, Palengaan 98 titik, Pamekasan (Kota) 85 titik, Proppo 139 titik, Pasean 95 titik, Tlanakan 104 titik, serta kecamatan Waru di 36 titik.
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Minta ASN Netral Pada Pemilu 2024
“Penetapan jumlah lokasi untuk pemasangan APK ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara petugas penyelenggara pemilu, Pemkab Pamekasan, dan Bawaslu Pamekasan. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU tentang Pemasangan APK,” ungkapnya.
Sementara untuk penentuan APK didasarkan atas usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil koordinasi dengan 178 aparat desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan.
Baca Juga: KPU Pamekasan Terima 3.165 Kotak Suara Pemilu 2024
“Dalam hal ini kami gunakan dua sistem berbeda, yakni top down dengan memperhatikan ketentuan Pemkab Pamekasan, serta button up dengan memperhatikan usulan atau aspirasi masyarakat melalui aparat desa maupun petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni PPS,” jelasnya.
Bahkan untuk ketentuan tersebut, pria yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Pamekasan, juga sudah disampaikan kepada tim pemenangan calon di tingkat kabupaten dan para pengurus partai politik peserta pemilu.
“Jadi untuk ketentuan tentang larangan memasang APK telah kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Kami berharap semua pihak bisa menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama dan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya. [pin/ted]






