Sumenep (beritajatim.com) – Seluruh parpol (partai politik) di Sumenep sudah mendaftarkan tim kampanye serta akun media sosial (medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal itu menyusul memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Kemarin pendaftaran terakhir jam 23.59 WIB. Semua parpol sudah mendaftarkan ke KPU untuk akun medsos yang akan digunakan kampanye,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Senin (27/11/2023).
Sedangkan untuk tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, hanya pasangan capres/ cawapres nomor urut 2 yang mendaftarkan ke KPU Sumenep. “Untuk pasangan nomor urut 1 dan 3, katanya tim kampanyenya langsung tim kampanye pusat atau nasional. Jadi tidak ada tim kampanye daerah,” terang Rafiqi.
Ia memaparkan, untuk akun medsos yang didaftarkan, hampir seluruh parpol di Sumenep memanfaatkan beragam aplikasi untuk sarana kampanye, mulai Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan YouTube. “Tidak apa-apa menggunakan semua aplikasi di medsos untuk kampanye. Silahkan saja. Yang penting tiap aplikasi maksimal 20 akun. Itu aturan di PKPU,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Sumenep Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Ia menambahkan, pasca pendaftaran tim kampanye dan akun medsos tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat Kepolisian, untuk kepentingan pengawasan kampanye.
“Daftar tim kampanye dan akun medsos untuk kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU itu juga kami serahkan copy nya ke Bawaslu dan Kepolisian, untuk kepentingan pemantauan dan pengawasan,” paparnya. [tem/suf]






