Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa menjadi sinergitas yang cukup baik antara KPU dengan media. Apalagi dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pemilu serentak tinggal 81 hari. Setelah itu di tahun yang sama juga ada Pilkada. Jadi akan padat sekali kegiatan kita. Nah ini kita perlu bersinergi dengan media,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Sementara Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, dalam pertemuan itu sekaligus mensosialisasikan tentang kampanye, yang disebutnya sebagai tahapan cukup krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Masa kampanye akan dimulai 4 hari lagi atau tanggal 28 November, selama 75 hari. Kecuali untuk kampanye berupa rapat umum seperti pertemuan akbar, baru bisa dilakukan sejak 21 Januari – 10 Februari 2024,” terangnya.
BACA JUGA:
KPU Sumenep Lengkap Terima Logistik Pemilu Tahap I, Distribusi Tunggu Surat Suara
Ia kemudian menjelaskan beberapa aturan kampanye pada Pemilu kali ini yang berbeda dengan Pemilu sebelum- sebelumnya. Salah satunya adalah diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.
Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya mendapatkan ijin dari pengelola atau pengurus lokasi yang ditempati, kemudian tidak membawa alat peraga kampanye.
“Jadi peserta kampanye ini cukup bawa diri saja. Tidak boleh bawa bendera, spanduk, banner, atau alat peraga kampanye lainnya,” papar Rafiqi.
BACA JUGA:
KPU Sumenep Terima 125 Pengajuan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Selain itu, lanjutnya, untuk kampanye melalui media massa dan media sosial, juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Untuk media sosial, harus mendaftarkan akun yang digunakan kampanye, maksimal 20 akun untuk 1 aplikasi.
“Facebook maksimal 20 akun, Instagram maksimal 20 akun, dan seterusnya. Kalau untuk kampanye di media massa juga diijinkan selama dalam tenggat waktu yang ditentukan, dengan bahasa yang santun, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur SARA,” paparnya. [tem/beq]






