Gresik (beritajatim.com) – Usulan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik tahun 2024 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Rencananya, penyesuaian UMK tersebut akan diumumkan 30 November 2023 mendatang. Namun, usulan dari Kabupaten Gresik pun berbeda-beda. Baik dari aliansi buruh, maupun dari perusahaan.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik telah mengeluarkan hasil. Yakni, untuk unsur pemerintah mengusulkan adanya kenaikan UMK 2024 sebesar 2,21 persen atau Rp100.118, menjadi Rp4.622.148. Kemudian dari unsur perusahaan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp11.305 atau 0,25 persen menjadi Rp 4.533.335.
“Penentuannya 30 November 2023 oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik, Joko Budi Sutrisno, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Pasca Kerusuhan Suporter di Gresik, Polisi: Belum Ada Arahan Khusus untuk Liga 3
Ia menambahkan, semua unsur tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara Pengurus Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik, Imam Saifudin mengatakan, dalam berita cara tersebut unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 722.168 atau 15,97 persen menjadi Rp 5.244.198.
“Kami menghitung menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi 2023 dan prediksi inflasi APBN 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Guru Besar ITS Surabaya Kembangkan Material Penyimpanan Energi Baru
Terkait dengan itu lanjut dia, pihaknya berharap kenaikan UMK 2024 bisa sesuai dengan perekonomian yang ada saat ini. Pihaknya telah menghitung menggunakan rumus dengan beberapa unsur seperti inflasi, KHL, hingga APBN 2024.
“Penyesuaian upah minimum harusnya dihitung menggunakan parameter penghitungan yang relevan. Kami telah menggunakan perhitungan yang relevan,” tandas Imam. (dny/ian)






