Surabaya (beritajatim.com) – Massa buruh menuntut Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2024 naik 15 persen. Mereka menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023) siang.
Pantauan beritajatim, ratusan massa aksi membawa bendera partai buruh sambil terus berorasi.
Ketua Exco Partai Buruh Jatim, Jazuli mengatakan bahwa perhitungan kenaikan UMP hingga 15 persen itu berdasar nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 sampai 2.
“Dimana alfa bernilai 1 digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) digunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut,” kata Jazuli, Senin (20/11/2023).
Selain menuntut kenaikan UMP 15% buruh juga menolak formulasi perhitungan upah versi pemerintah. Hal itu dikarenakan, menurut butuh formulasi perhitungan dari pemerintah hanya melahirkan kebijakan upah murah.
BACA JUGA:
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 Sebesar 7,8 Persen
Jazuli memberikan contoh, jika penetapan upah minimum tahun 2024 menggunakan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP Jatim di 2024 hanya sebesar Rp94.833,08 (4,65 persen). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 65.690,86 (2,56 persen).
Untuk daerah Ring 1 Jawa Timur seperti Gresik, kenaikan upahnya hanya sebesar Rp33.372,59 (0,75 persen), Sidoarjo sebesar Rp34.024,92 (0,75 persen), Pasuruan sebesar Rp24.020,51 (0,53 persen), dan Mojokerto sebesar Rp26.217,86 (0,58 persen).
“Dengan kenaikan kisaran nol koma sekian persen, maka sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan karena upah buruh akan tergerus inflasi yang nilainya mencapai angka 3,01 persen. Hal ini sangat merugikan buruh di tengah kebangkitan ekonomi pasca guncangan Pandemi Covid-19,” imbuh Jazuli.
Oleh sebab itu, Buruh mengusulkan formulasi penghitungan upah yang baru yang mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tahun 2024.
BACA JUGA:
UMP Jatim 2022 Diumumkan 19 November, Berapa Besarannya?
“Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024, tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan,” tutup Jazuli.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan untuk mengamankan demo buruh, pihaknya mengerahkan 420 personel gabungan. Pihaknya juga menutup sementara Jalan Gubernur Suryo selama aksi demo.
“Mohon maaf untuk warga Surabaya yang melintas di pusat kota dan merasakan macet,” kata Haryoko. [ang/beq]






