Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk memakai baju adat keraton saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton saat perayaan hari jadi ke-754 Kabupaten Sumenep, penggunaan baju adat keraton berlaku tanggal 30-31 Oktober 2023 selama jam kerja efektif.
Selain itu, ASN juga diminta untuk mengikuti upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep pada 31 Oktober 2023. Aturan mengenakan baju adat keraton tersebut juga berlaku bagi non-ASN, pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta.
BACA JUGA:
Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa
Kecuali bagi ASN yang bertugas dengan seragam khusus, seperti paramedis, Satpol PP, dan petugas pemadam kebakaran di lapangan, tidak diwajibkan untuk memakai baju adat keraton. Sedangkan bagi para mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sumenep diminta untuk mengenakan baju batik saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
“Sebagai warga Sumenep, kita seharusnya menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi nilai luhur budaya. Kita hargai ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA:
Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek
Ia berharap agar peringatan Hari Jadi Sumenep bukan sekedar rutinitas seremonial saja, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan dilandasi semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, mari kita bersama-sama membangun Sumenep tercinta ini untuk lebih baik,” ucapnya. [tem/beq]






