Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan penyewaan rumah dinas camat. Klausul ini akhrnya dihapus dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
“Kami merasa bahwa tarif penyewaan rumah dinas camat menciptakan ketidakjelasan dalam penggunaan dana yang dihasilkan. Terdapat kebutuhan untuk menjelaskan secara tegas dan transparan bagaimana dana tersebut akan digunakan dan manfaat konkret yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Ketua Fraksi PKB Sunarsi Horis.
Menurut Horis, tanpa penjelasan yang terang, ini dapat menciptakan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif. “Dalam semangat efisiensi dan akuntabilitas, kami menganggap bahwa tarif penyewaan rumah dinas camat seharusnya ditinjau ulang,” katanya.
“Kita harus mencari cara-cara lain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang tidak hanya adil, tapi juga mempertimbangkan keberlanjutan tugas-tugas camat dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Horis.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Danang Kurniawan mengatakan, kewenangan daerah dalam memungut jenis objek pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 bersifat terbuka.
Kondisi ini memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menciptakan pungutan baru di luar jenis pajak atau retribusi yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 juncto PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
“Kami harapkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan menerapkan pajak dan retribusi, yang membentur rasa keadilan, dan menimbulkan beban berlebihan kepada masyarakat,” kata Danang.
PDIP menghargai kinerja dari tim program pembentukan perda dan organisasi perangkat daerah pemrakarsa yang berhasul menyelesaikan pembahasan materi batang tubuh dan lampiran tarif Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan oleh panitia pada 17 Oktober 2023. “Namun, demikian kami juga berharap jangan sampai pembahasan yang tergesa – gesa, malah menimmbulkan kesan yang kurang teliti, dan cenderung acak – acakan,” kata Danang. [wir]






