Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Bapak/Ibu pemateri saya sudah mempunyai usaha berjalan kurang lebih 2 tahun, tapi mengapa usaha masih kurang berkembang dan stagnan pada pendapatannya? Mohon solusi untuk masalah yang saya hadapi ini?
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelumnya perlu saya jelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah penduduk 3,49 persen dari penduduk dunia. (Dwi Hadya, 2019). Selain penduduknya banyak Indonesia juga mempunyai kekayaan alam yang melimpah.

Dengan ini Indonesia dikatakan dengan negara berkembang. Berkembangnya suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya dan perekonomian. Salah satu perkembangan perekonomian di Indonesia dengan adanya sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dan berkaitan langsung dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain itu saudara perlu memahami apa yang disebut dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan suatu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
UMKM di Indonesia sebagaian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang sudah berjalan dan dapat menyerap banyak tenaga kerja. Dampak kontribusi dari adanya UMKM sangat besar terhadap pengurangan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini UMKM memiliki peran penting bagi sektor pereonomian di Indonesia. UMKM dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau setara dengan Rp8.573,89 triliun, sedangkan kontribusi UMKM terhadap perkonomian negara Indonesia meliputi kemampuan dalam menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja yang ada dan dapat menghimpun 60,4 persen dari total investasi. (Siaran Pers, Kementerian Perekonomian, Jakarta 5 Mei 2021)
Bank Indonesia juga memberikan kebijkan dalam pengembangan UMKM agar dapat diimplementasikan secara strategis dengan memperkuat beberapa faktor. Salah satunya dengan meningkatkan pemanfaatan inovasi dan teknologi agar UMKM dapat berkembang dengan sempurna.
Untuk itu agar usaha yang saudara jalankan dapat berkembang perlu diperhatikan bahwa kemajuan tegnologi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan saat ini. Majunya ilmu teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Era revolusi industri 4.0 yakni dengan munculnya teknologi internet. Internet telah memberikan inovasi dan perubahan, munculnya inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif. Kemudahan dalam melakukan aktifitas bagi kehidupan manusia dapat dilakukan dengan menggunakan internet.
Kehadiran internet inilah yang menjadi peluang bagi UMKM sebagai saran yang dalam memasarkan produknya. (Risdiana: 2020), dengan adanya internet dapat mengubah pemasaran dari system tradisional menjadi era digital marketing.
Digital marketing harus memenuhi kriteria syariah yaitu pemasaran di dunia maya tidak mengandung maisir (judi), kegiatan yang menyangkut penjualan produk haram, pemasaran yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan tidak mengandung riba.
Adanya digital marketing diharapkan dapat menjadikan UMKM dikenal diberbagai penjuru negara. Untuk mengimplementasikan digital marketing dalam memasarkan UMKM atau disebut digitalisasi UMKM pelaku UMKM dapat menggunakan layanan Google Bisnis, seperti Maps dan penelusuran agar pelanggan dengan mudah menemukan lokasi dan kriteria UMKM yang diinginkan.
Selain itu pelaku UMKM dapat menggunkan media sosial untuk dapat menjangkau wilayah dan pelanggan yang lebih luas, dengan meminimalisir pengeluaran biaya dan tidak ada Batasan waktu dalam memasarkan produknya.
Pelaku UMKM juga dapat menjalin hubungan dengan komunitas yang sesuai dengan lingkup UMKMnya. Sehingga pelaku UMKM dapat cepat mendapatkan informasi terkait pelanggan dan cara pemasaran yang tepat dan cepat. Selain itu, pelaku UMKM dapat mengetahui bagaimana cara mengadapai permasalahan dalam bentuk merek, halal haram suatu barang dan permasalahan pada legalitas.
Digital Marketing mempunyai faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi aspek perilaku konsumen, kesadaran produk, perolehan informasi, opini, perilaku pembelian, komunikasi dan evaluasi pasca pembelian. Semua aspek ini yang menjadi tujuan pelaku UMKM dalam meningkatkan posisi kompetitif yang pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan.
Digital Marketing telah mendapatkan posisi yang bagus dalam prespektif Islam. Hal ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa tujuan dari bisnis tersebut adalah falah dan keuntungan yang dapat dicapai secara syariat tanpa melanggar unsur syariat.
Atina Hidayati, M.E.,
Dosen Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi UIT Lirboyo Kediri






