Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mencerminkan adanya tindakan yang tak biasa dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden, mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, peristiwa ini menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi ancaman krisis negarawan, dengan lembaga-lembaga negara yang semakin terlibat dalam politik praktis, termasuk hakim konstitusi.
“Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengindikasikan bahwa MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, kini terpengaruh oleh politik. Hal ini sangat merugikan Indonesia,” tegas LaNyalla pada Selasa (17/10/2023).
LaNyalla juga menambahkan bahwa sejak Indonesia beralih ke sistem liberal dengan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung serta dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan, negara ini semakin kehilangan jati diri dan nilai-nilai adab, etika, dan moral.
“Pergeseran menuju liberalisme dan ekonomi kapitalistik telah menggantikan idealisme dengan materialisme. Akibatnya, perilaku politik di Indonesia semakin kehilangan rasa malu dan mendapatkan pengakuan dari elit. Rakyat terus diberikan contoh buruk,” papar LaNyalla.
BACA JUGA:
LaNyalla Ingatkan Wamen BUMN Utang Kereta Cepat
LaNyalla, yang gigih dalam memperjuangkan kembalinya Indonesia ke nilai-nilai dasar negara yang digariskan oleh para pendiri bangsa, juga mengomentari masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Indonesia adalah negara besar dengan akar budaya yang mendalam, lahir dari peradaban besar kerajaan dan kesultanan Nusantara. Oleh karena itu, kepemimpinan di Indonesia memerlukan orang yang matang dan dewasa secara usia.
“Karena negara ini berlandaskan Ketuhanan, tradisi agama yang menghormati kedewasaan usia harus tetap dihormati. Ini bukan negara untuk percobaan sembarangan,” pungkasnya.
LaNyalla mengakhiri dengan menyatakan bahwa saatnya bagi Indonesia untuk menyadari bahwa sistem saat ini semakin melemahkan prinsip-prinsip Pancasila dan harus kembali kepada falsafah dasar negara. “Sistem yang diinginkan oleh para pendiri bangsa adalah sistem demokrasi Pancasila murni, bukan sistem Orde Baru yang pernah ada sebelumnya,” tegasnya.
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra telah mengakui adanya peristiwa yang mencurigakan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:
LaNyalla Mengkritik Eksploitasi Nikel Berlebihan di Sulawesi
“Selama hampir enam setengah tahun menjadi Hakim Konstitusi sejak 11 April 2017, inilah pertama kalinya saya mengalami peristiwa luar biasa yang aneh,” ujar Saldi saat membacakan pendapat berbeda dalam putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.
Saldi melanjutkan bahwa dalam rapat hakim untuk memutuskan perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam pengambilan keputusan.
“Akibatnya, enam hakim konstitusi menyepakati penolakan dan menganggap Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka yang menjadi dasar pembentukan undang-undang,” jelas Saldi.
Kemudian, dalam perkara gelombang kedua, yaitu perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut serta dalam pengambilan keputusan dan mengubah posisi para hakim yang awalnya menolak menjadi mendukung. Sehingga, Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. [beq]






