Surabaya (beritajatim.com) – Aliansi Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendorong Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut Ketua MK Anwar Usman.
Ini terkait dengan putusan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Padahal, permohonan ini berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.
“Kami meminta dan mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK menjalankan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ujar anggota Aliansi, Mangatta Toding Allo, dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu, terutama berkaitan dengan prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK dan Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mangatta menekankan, pemeriksaan ini diperlukan untuk menjamin integritas, marwah, dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Dengan diputuskannya perkara permohonan tersebut di MK hari ini, telah membuka kesempatan bagi keponakan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Oleh karena itu, kami menduga kuat Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” papar anggota Aliansi lainnya, Romy Jiwaperwira.

Lebih lanjut dijelaskan, keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara ini diduga kuat melanggar prinsip ketidakberpihakan. Disebutkan, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan berikut. Yakni, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak.
“Dan, atau hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Sementara, dalam perkara ini, jelas ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang merupakan keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman,” jelasnya.
Baca Juga:
Tuding MK Jadi Mahkamah Keluarga, Pakar Hukum Soroti Putusan Batas Usia Capres – Cawapres
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres – cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota. Pada permohonan ini, pemohon ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Akibat putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Sementara, alasan Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan permohonan karena mengaku sebagai penggemar dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kebetulan, Almas merupakan mahasiswa yang berkuliah di Solo, tempat di mana Presiden Jokowi dan Gibran, serta istri Anwar Usman, berasal. Dan ayah dari pemohon, dikenal dekat dengan keluarga Jokowi.






