Malang (beritajatim.com) – Doa bersama dan sujud syukur dilakukan beberapa warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang seusai Mahkamah Konstitusi (MK), memutus gugatan terkait usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023).
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata hakim MK.
Sehingga, pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Menyikapi putusan MK tersebut, beberapa warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (16/10/2023) malam ini, langsung mengadakan syukuran do’a bersama dan potong tumpeng. Hal itu dilakukan dalam rangka memohon doa agar pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan damai.
“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” terang Imam, salah seorang warga.
BACA JUGA:
MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres
Imam berharap, putusan MK hari ini bisa diterima masyarakat dan semua element. “Dengan putusan MK itu berarti nas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024, sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo, ini adalah kemenangan Pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tutur Imam.
Gibran yang juga Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, disebut bakal menjadi tandem Prabowo Soebianto dari Partai Gerindra sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatangi. [yog/but]






