Magetan (beritajatim.com) – Warga Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan merasa geram dengan modin, atau yang sekarang disebut kasi pelayanan desa setempat.
Sebelumnya, modin bernama Bobby Amanda Arif Pamungkas itu bersedia belajar selama sebulan, surat pernyataannya dibuat di Kantor Camat Kawedanan pada 6 September 2023. Bahkan, dibacakannya di hadapan warga yang wadul ke Camat Kawedanan Ari Budi Astuti.
Setelah diberi kesempatan belajar doa-doa dan cara memulasara dan menguburkan jenazah selama sebulan, Bobby justru mangkir ketika hendak diuji oleh warga pada 6 Oktober 2023 lalu.
Hal itu, membuat warga yang sudah terlanjur datang ke Kantor Desa Pojok murka. Mereka nyaris merangsek masuk ke kantor desa lantaran Bobby justru tak masuk kerja ketika disuruh mempraktikkan apa yang sudah dia janjikan.
BACA JUGA:
Posko Satgas Penanganan Karhutla Magetan Ditutup
Pasca kejadian tersebut, warga masih geram dengan modin yang merupakan warga asli Desa Sukowidi Kecamatan Nguntoronadi Magetan itu. Warga bahkan menuntut Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi untuk mundur karena dianggap salah dalam memutuskan seseorang yang dianggap tak kompeten seperti Bobby.
Ratusan warga kembali berunjuk rasa di depan Kantor Desa Pojok, Senin (16/10/2023) pagi hingga siang hari. Mereka menuntut agar Bobby dipecat karena dianggap ingkar janji. Mereka bahkan siap memicu anarkistis jika tuntutan tak dikabulkan.
Hal itu membuat Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi memutuskan untuk memberhentikan Bobby Amanda sebagai modin atau kasi pelayanan. Dirinya mengaku segera mengajukan surat tersebut pada Pemkab Magetan.
“Bila tidak (diberhentikan) ya demonya tidak akan berhenti dan malah akan memicu anarkis. Mengenai proses pemberhentian Kasi Pelayanan saya serahkan mekanismenya kepada Pemkab Magetan saja. Surat akan kita buat dan kita ajukan kepada Pemkab Magetan,” kata Kades Pojok Dedy Sumedi, Senin (16/10/2023)
Di hadapan massa, Dedy membacakan surat peryataan yang menyatakan bahwa hari ini secara resmi saya mencabut SK dan memberhentikan Boby Amanda Arif Pamungkas sebagai Kasi Pelayanan Desa Pojok.
BACA JUGA:
Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo
Massa yang sebelumnya hendak anarkis tersebut menyambut gembira, sembari berucap syukur dan tepuk tangan.
“Alhamdulillah, aspirasi kami sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Tetapi kami beri ultimatum dalam waktu 7 hari kerja SK pemberhentian tersebut harus jelas dan clear, bila tidak kami akan kembali mengelar demo,” kata Suprapto salah satu pendemo.
Massa yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polres Magetan dan TNI tersebut selanjutnya membubarkan diri dengan tertib sambil membaca sholawat.
“Kami lega, perasaan yang kami pendam selama ini dipenuhi oleh kepala desa. Kita tunggu saja 7 hari mulai serkarang Modin benar benar dihentikan seperti janjinya atau tidak. Bila tidak kita akan demo kembali,” pungkasnya. [fiq/beq]






