Magetan (beritajatim.com) – Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, memberikan penjelasan secara rinci terkait sejumlah persoalan yang disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi Magetan Bersuara pada Senin (1/9/2025).
Mulai dari biaya penerbitan SIM, pengambilan maupun pinjam pakai barang bukti kecelakaan, hingga isu tilang ilegal. Dia menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Satuan Lalu Lintas Polres Magetan dilakukan sesuai regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
Ade Andini menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Magetan sepenuhnya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Biaya yang dikenakan kepada masyarakat, lanjutnya, hanya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami pastikan penerbitan SIM di Polres Magetan sesuai SOP. Tidak ada pungutan di luar PNBP. Kalau ada anggota yang memungut biaya tambahan, silakan laporkan ke layanan pengaduan Propam atau Layanan Pengaduan Lapor Pak Kapolres,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).
Adapun PNBP SIM sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020. Jika ada petugas yang meminta lebih dari itu maka Ade meminta masyarakat untuk melaporkan ke Propam, layanan polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 081336782006.
Terkait barang bukti kecelakaan lalu lintas, Ade Andini menegaskan bahwa proses pengambilan dapat dilakukan tanpa biaya. Syaratnya, kasus harus terlebih dahulu selesai secara hukum atau ada kesepakatan damai antar pihak.
“Untuk mengambil barang bukti, kalau kasus sudah selesai dan ada perdamaian, silakan diambil secara gratis. Kalau masih dalam proses penyidikan atau belum ada kesepakatan, tentu belum bisa diambil karena barang bukti masih dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu pihak yang terlibat bisa mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan, asalkan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. “Itu juga gratis, tidak dipungut sepeserpun,” katanya.
Kemudian, menanggapi isu adanya tilang ilegal, Ade Andini dengan tegas membantah. Menurutnya, setiap penindakan dilakukan sesuai aturan, baik berupa teguran maupun tilang.
“Tidak ada yang namanya tilang ilegal. Penindakan kami laksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan SOP. Kalau ada pelanggar kasat mata, misalnya tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar lampu merah, atau ugal-ugalan di jalan, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses penyelesaian tilang sepenuhnya melalui pengadilan sesuai tanggal yang tertera dalam surat tilang. Setelah itu, barang bukti kendaraan yang ditahan dapat diambil kembali secara gratis di kantor polisi.
“Kami pastikan tidak ada petugas meminta imbalan dalam bentuk apapun. Bila ada anggota yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan menindak tegas,” kata Ade Andini.
Lebih lanjut, Ade mengingatkan semua penindakan bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas.
Utamanya, sejumlah pelanggaran yang bisa dilihat secara kasat mata seperti pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tanpa menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, melawan arus lalu lintas, hingga menyerobot saat lampu merah.
“Semua pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal, seperti balapan liar, kecepatan tinggi, melanggar lampu merah, hingga berkendara sambil main ponsel, itu pasti ditindak. Karena ini bukan hanya soal keselamatan diri, tapi juga keselamatan orang lain,” terangnya.
Penindakan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tepatnya pasal 12, pasal 13 dan pasal 14. Jadi, kami harap masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadaran keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. [fiq/beq]







2 Komentar
LEBIH BAIK DIJELASKAN RINCIAN DETAIL BIAYA PEMBUATAN SIM AGAR LEBIH TRANSPARAN
Petugas pemalak dilaporkan tapi tetap dibiarkan