Sleman (beritajatim.com) – Kabupaten Sleman akhirnya mengumumkan menggelontorkan dana hibah bagi Pilkada 2024 mendatang untuk Komisi Pemilihan Umum KPU. Dana hibah yang digelontorkan ke KPU Sleman senilai Rp44,7 Miliar dan ke Bawaslu Sleman senilai Rp13, 75 Miliar. Adapun dana ini digunakan sebaik baiknya bagi pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Sekretaris Badan Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan menuturkan dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Terkait tahapan penandatanfanan berita acara kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman tentang pendanaan kegiatan Pilkada telah berlangsung 1 Agustus 2023 silam. “Berita Acara tersebut menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD TA 2023 dan APBD TA 2024. Penandatanganan Naskah Hibah Perjaniian Daerah (NHPD) yang dilaksanakan pada hari ini Jumat, (13/10/2023),” jelas Indra Darmawan.
Indra menuturkan pencairan dana hibah akan dilaksanakan dalam 2 tahap, dengan ketentuan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen.
Pencairan dana hibah ini dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD kemudian Pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Adapun Besaran dana hibah untuk KPU Kabupaten Sleman yaitu sebesar 44,7 Miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar 17,9 Miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar 26,85 Miliar.
Sedangkan besaran dana hibah untuk Bawaslu Kabupaten Sleman yaitu 13,75 Miliar dengan perincian APBD Tahun 2023 5,5 Miliar APBD Tahun 2024 sebesar 8,25 Miliar.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen Pemkab Sleman dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.
Ia berharap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara lancar. “Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan suatu apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kustini menekankan dana hibah ini dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib, sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan demikian, terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sesuai peraturan peundang-undangan diharapkan Sleman nantinya akan mendapatkan pimpinan yang kredibel dan dipercaya rakyat. Serta menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi di Kabupaten Sleman. (aje/kun)
BACA JUGA: Sleman Gelontor Beasiswa Ratusan Juta untuk Pendidikan Calon Nakes






