Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mereview kembali Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 yang sudah ditetapkan.
Hal itu setelah adanya tambahan transfer dana bagi hasil (DBH) yang didalamnya terdiri dari DBH Pajak dan DBH sumber daya alam senilai kurang lebih Rp860 miliar pada 2024. Dana tambahan tranafer pusat itu dimana belum masuk dalam pembahasan KUA PPAS yang ditetapkan pendapatan pada angka Rp3,4 triliun.
“Sekarang ada surat dari kementerian keuangan pendapatan dari DBH ini sebesar Rp4,3 triliun, ada tambahan sekitar Rp860 miliar,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Sehingga, lanjut Sukur, Pemkab Bojonegoro atau TAPD tidak boleh kaku, RAPBD harus disusun kembali dengan membuka SIPD dan dana transfer harus ditambahkan untuk belanja yang produktif, prioritas, dan penting untuk mengurangi angka kemiskinan. Karena angka kemiskinan Bojonegoro ini masih pada angka 11 besar di Jawa Timur.
Untuk mengubah RAPBD yang sudah ditetapkan ini menurutnya belum terlambat. Karena pengesahan RAPBD 2024 paling lambat bisa disahkan 30 November. “Jadi masih ada jeda waktu untuk melakukan penyempurnaan dan review ulang. Karena dalam sistem atau tata kelola keuangan, tambahan pendapatan dari DBH ini harus dimasukkan pada sisi belanja,” tegasnya.
Secara otomatis, adanya tambahan transfer dana dari pemerintah pusat ini juga akan menambah jumlah penyaluran anggaran dana desa (ADD) yang diterima pemerintah desa. Selain itu, tegas Sukur, dana transfer dari pemerintah pusat itu tidak menjadi Silpa di tahun 2024.
Penambahan transfer DBH juga dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuti. Ibnu mengatakan, dana tambahan transfer dari pemerintah pusat itu untuk dana bagi hasil (DBH) yang didalamnya terdiri dari DBH Pajak dan DBH sumber daya alam senilai kurang lebih Rp823 miliar.
Dana transfer tambahan itu diketahui melalui surat dari Kementerian Keuangan yang diterima Pemkab Bojonegoro pada September 2023. Dana itu, kata dia, akan ditransfer secara bertahap dan otomatis nanti akan digunakan sebagai program kegiatan pemerintah daerah dalam APBD 2024.
“Setelah uangnya ada nanti baru di masukkan ke kegiatan. Karena yang ditetapkan kemarin baru KUA PPAS, sedangkan untuk RAPBD 2024 belum ada penetapan,” ujarnya. [lus/kun]
BACA JUGA: Pemkab Bojonegoro Bakal Ketiban Dana Ratusan Miliar Rupiah






