Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti eksploitasi pulau-pulau kecil yang telah terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Ia telah mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif dari DPD RI segera disahkan, dengan tujuan untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan mengatasi eksploitasi pulau-pulau kecil.
“RUU Daerah Kepulauan sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya mendesak agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera memulai upaya pelestarian dan penanganan eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” ujar LaNyalla pada Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, terdapat 55 pulau kecil di Indonesia yang mengalami kerusakan parah akibat eksploitasi tambang, dengan pemberian 164 izin tambang.
Di samping itu, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI) hingga tahun 2011, 28 pulau kecil di Indonesia sudah mengalami tenggelam, dan 24 pulau kecil lainnya terancam mengalami hal yang sama.
BACA JUGA:
LaNyalla Minta Pemerintah Berantas Pemburu Rente Impor
Lebih lanjut, sebuah studi dari Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis oleh lembaga dunia, Maplecroft, menyebutkan bahwa sekitar 1.500 pulau di Indonesia berpotensi tenggelam pada tahun 2051.
“Kita perlu serius dalam mengatasi masalah ini dengan melakukan mitigasi yang komprehensif agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini,” tambah LaNyalla.
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur tersebut menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah salah satu RUU yang harus diprioritaskan untuk segera diundangkan.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI AA LaNyalla Kembali Ingatkan Pentingnya Perbaikan Konstitusi
LaNyalla juga menekankan bahwa RUU tersebut melibatkan evaluasi kondisi nyata dan solusi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada dan memperkuat potensi daerah dalam mempercepat pembangunan.
“Dengan urgensi yang ada, saya meminta agar RUU ini segera diundangkan, sehingga langkah-langkah perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil,” tutup LaNyalla.
Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lainnya yang termasuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah. [beq]






