Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan bahwa usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI yang berfokus pada penguatan sistem bernegara terus mengalami perkembangan positif. Usulan ini telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan terus diajukan kepada semua pemangku kepentingan di negara ini.
LaNyalla mengungkapkan hal ini di Surabaya pada tanggal 30 September 2023. Dia menjelaskan bahwa usulan ini tidak muncul begitu saja, melainkan berdasarkan aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk organisasi sosial kemasyarakatan, raja dan sultan nusantara, para tokoh konstitusi, akademisi, aktivis, dan purnawirawan TNI Polri.
“Sebagai Ketua DPD RI, saya telah mengunjungi 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota di Indonesia. Persoalan yang dihadapi serupa, yaitu ketidakadilan dan kemiskinan,” ujarnya, Senin (2/10/2023).
LaNyalla menjelaskan bahwa akar masalah ini berawal dari perubahan Konstitusi antara tahun 1999 dan 2002, yang meninggalkan aspek-aspek fundamental. Menurutnya, bukan amandemen dengan teknik addendum yang terjadi dalam periode tersebut, tetapi penggantian Konstitusi, sehingga sistem bernegara Indonesia berubah menjadi yang baru.
BACA JUGA:
HUT ke-19 DPD, LaNyalla Komitmen Perkuat Kedaulatan Rakyat
Hal ini menyebabkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan norma hukum tertinggi terabaikan, meskipun eksistensi Pancasila tetap diakui.
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, DPD RI bersama-sama sepakat untuk mengusulkan perbaikan dengan kembali menerapkan sistem bernegara sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa.
“Kami percaya bahwa kita harus kembali ke dasar Pancasila karena masih merupakan Falsafah Dasar Negara. Dalam upaya ini, kita akan mengembalikan Konstitusi kepada rumusan para pendiri bangsa,” tambahnya.
BACA JUGA:
Muhammadiyah Dukung Gagasan DPD RI Koreksi Sistem Bernegara
Namun, LaNyalla juga menyadari adanya kelemahan dalam sistem ini. UUD 1945 (18 Agustus 1945) dibuat dalam situasi mendesak dan revolusioner, sehingga perlu diperbaiki.
“Kami menawarkan kembali UUD 1945 ini, lalu melakukan amandemen dengan teknik yang benar, yaitu teknik addendum, sehingga tidak mengubah sistem bernegara seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain yang telah melakukan amandemen konstitusinya,” jelas LaNyalla, mengutip Amerika Serikat dan India sebagai contoh yang telah sukses melaksanakan amandemen dengan teknik addendum. [beq]






