Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus pembullyan alias Perundungan Siswa di sebuah SMP Cilacap Jawa Tengah menimbulkan perhatian serius
Kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi sekolah dan wali seluruh Indonesia bahwa generasi muda saat ini darurat etika moral dengan maraknya kasus perundungan yang terjadi di mana-mana.
Kasus siswa di SMP kawasan Cilacap Jawa Tengah merupakan satu dari sekian banyak siswa korban bully yang mungkin kasusnya tidak terblow-up secara maksimal.
Menanggapi kasus ini Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta (FORPI) mengusulkan pentingnya pendidikan dan sosialisasi antibulying dan pencegahan diberikan kepada siswa dengan cara disisipkan di beberapa mata pelajaran yang berkorelasi.
FORPI Kota Yogyakarta meminta satuan pendidikan di Kota Yogyakarta agar lebih serius mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying termasuk kekerasan sedini mungkin untuk mencegah jatuhnya korban, apalagi sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:
KPU Kota Yogyakarta Fasilitasi Warga Rantau Pindah TPS
Hal riil yang dapat dilakukan sekolah di Kota Yogyakarta dengan menyisipkan penanaman penanaman moral , pencegahan dan dampak bullying pada siswa dan sebagainya pada setiap mata pelajaran tertentu
“Bullying, perundungan apalagi kekerasan merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh dan berkembang dalam dunia pendidikan, khususnya, karena tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan,” tutur Sekretaris FORPI Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba Kamis (28/9/2023).
Sedini mungkin kasus perundungan harus dicegah sedini mungkin. Maka perlu dibangun perspektif di satuan pendidikan termasuk pada orangtua bahwa bullying, perundungan dan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan wajib dicegah sedini mungkin.
Sekolah juga perlu membangun mekanisme pengaduan bila terjadi kasus bullying, perundungan maupun kekerasan di sekolah. Hal ini penting untuk meminimalkan dampak negatif. Sekolah tidak perlu menutupi apabila terjadi kasus bullying, perundungan termasuk kekerasan.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Yogyakarta Jaring Anak Dibawah 17 Tahun
“Diharapkan sosialiasi terkait bahaya bullying, perundungan, kenakalan remaja dan kekerasan tidak hanya disampaikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) saja tetapi setiap proses belajar-mengajar disampaikan terkait hal tersebut,” jelasnya.
Selain itu peran orangtua sangat dominan untuk mencegah terjadinya bullying, perundungan dan kekerasan terhadap siswa.
Lebih lanjut, Forpi Kota Yogyakarta menyatakan sangat menyesalkan dan mengutuk keras peristiwa perundungan bahkan penganiayaan di SMP 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
“Semoga kasus serupa tidak terjadi Kota Pelajar Yogyakarta,” tutupnya. [aje/beq]






