Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
***
Saat ini sedang marak di masyarakat terkait keberadaan TikTok Shop yang menawarkan harga barang lebih murah, lantas kita sebagai konsumen bagaimana menyikapinya? Bagaimanakah sudut pandang ekonomi Islam melihat fenomena Tiktok Shop?

Layanan belanja online pada media sosial TikTok shop mulai mendominasi pasar e-commerce di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Awalnya aplikasi tiktok sendiri adalah media sosial dan kemudian berubah menjadi social commerce yang tentunya melanggar regulasi yang ada di Indonesia.
Jadi perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia sehingga dilarang melakukan kegiatan perdagangan secara langsung. Namun, pada TikTok Shop justru dapat melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Naah, dari sini saja sudah dapat terlihat bahwa fitur yang diberikan oleh tiktok ternyata tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kendati demikian, pertumbuhan tajam tiktok Shop tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, TikTok shop punya keunikan yang tidak dimiliki e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Keunikan itu terletak pada platform media sosial tiktok yang mana masyarakat membuka aplikasi tiktok untuk menikmati konten di dalamnya. Lantas, dengan adanya fitur Shop, pengguna bisa secara impulsif membeli barang-barang murah.
Berbeda dengan Shopee dan Tokopedia yang sama-sama merupakan layanan khusus e-commerce. Ketika pengguna masuk ke platform tersebut, tujuannya memang untuk membeli barang yang dibutuhkan. Melihat konten dan melakukan belanja implusif memang daya tarik tiktok kepada konsumennya.
Apa itu perilaku implusif? Perilaku implusif adalah perilaku konsumen yang melakukan pembelian spontan, tiba-tiba, dan tanpa perencanaan sebelumnya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa berbelanja online itu sangat mudah, dari segi harga juga relatif murah, menghemat biaya transpot, dan lain sebagianya. Namun jika perilaku implusif terus menerus dilakukan tanpa disadari kita sebagai konsumen tidak bisa mengontrol keinginan karena alasan harga barangnya murah. Padahal kemungkinan barang tersebut belum tentu memberikan manfaat. Sementara itu dalam Islam menganjurkan untuk senantiasa melakukan perencanaan.
Konsumsi dalam Islam memprioritaskan kebutuhan yang sesuai etika konsumsi, yaitu memperhatikan aspek-aspek tergolong kebutuhan primer (dharuriyat), sekunder (hajjiyat) dan tersier (tahnisiyat) dengan semangat maqasid syariah. Dengan demikian, lebih mengedepankan kebutuhan daripada keinginan untuk membatasi keinginan yang tidak terbatas. Sebagai konsumen yang cerdas mari bersama-sama melakukan transaksi pada e commerce yang dilegalkan oleh pemerintah. Lakukan perencanaan sebelumnya dan hindari kebiasaan implusif buying.
Imma Rochmatul Aysa, M.E.,
Dosen Perbankan Syari’ah Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri






