Sampang (beritajatim.com) – Guna memaksimalkan fungsi monitoring dan kontrol, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dilakukan perombakan. Hal itu berdasarkan usulan dari partai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat setempat.
Ketua DPRD Sampang Fadol, usai mengelar sidang paripurna mengatakan, mutasi di internal dewan sudah biasa dan tidak melanggar tata tertip. “Sudah biasa untuk memaksimalkan kinerja dewan sebagai fungsi kontrol dan monitoring,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (19/9/2023).
Fadol menambahkan, usulan DPC Demokrat tersebut berisi tentang pemindahan sekretaris komisi IV, H. Aulia Rahman ke Komisi I mengantikan Nurul Huda yang juga menduduki kursi Sekretaris Komisi I, kemudian Nurul Huda pindah Komisi IV atau sebaliknya.
“Hanya dua orang anggota dewan yang mutasi, semua fraksi Demokrat, dari Komisi I ke Komisi IV dan sebaliknya,” imbuhnya.
Terpisah, H. Aulia Rohman mengatakan, dengan adanya pergeseran kursi sekretaris tersebut, dirinya berjanji untuk bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mitra Komisi I terutama terkait pengawasan dan monetoring.
“Saya akan memaksimalkan fungsi legislatif, agar sesuai dengan keinginan rakyat karena kami dipilih oleh rakyat,” tegasnya.
Politisi partai Demokrat ini juga mengaku akan melaksanakan tugas sebagai mitra pemerintah terutama tentang pengawaaan pengunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pasca adanya salah satu mantan Kepala Desa (Kades) yang ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
Sekretariat DPRD Sampang Studi Persiapan Usulan Pj Bupati
“Agenda kerja saya, selaku sekertaris komisi I, di antaranya pengawasan dan monetoring penggunaan DD/ADD, agar tidak ada lagi kasus korupsi seperti yang ramai diperbincangkan pekan lalu yakni oknum mantan Kades ditahan Kejaksaan,” pungkasnya. [sar/but]






