Surabaya (beritajatim.com) – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya memutuskan Arif Fathoni sebagai ketua komisi A menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna yang di rotasi ke Komisi B pada (12/9/2023) lalu.
“Tadi telah dilakukan rapat Badan Musyawarah dan memutuskan saudara Arif fathoni secara resmi menjabat ketua komisi A,” kata Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya seusai memimpin rapat Bamus pada Senin (18/9/2023).
Adi Menambahkan bahwa, proses pengambilan keputusan dilakukan voting di komisi dan kemudian dibawah ke rapat Bamus. “Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathony,” tegas Adi.
Sementara itu, Arif Fathoni mengatakan bahwa sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.
“Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nahkoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024,” tambah Fathoni.
Fathoni menjelaskan, amanah baru ini harus diemban meskipun tidak mudah karena di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya. Menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan.
“Bagaimana Komisi A bisa menjadi wadah (alat) rakyat mengadukan persoalan yang menimpa dibidang hukum dan pemerintahan, karena hakikat wakil rakyat hanyalah bagaimana mengakselerasikan kehendak rakyat agar tdk menjadi korban kebijakan pemerintah,” katanya.
“Disisa waktu tersisa ini tentu kami melanjutkan apa yang sudah dibangun oleh Bu Ayu Selama ini,” katanya. [asg/kun]
BACA JUGA: Jabatan Pimpinan Komisi A DPRD Surabaya Alami Kekosongan
![Sah! Arif Fathoni Nakhodai Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.[foto/ademasrio].](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2022/06/1655787046556-1024x768.jpg)





