Yogyakarta (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) di wilayahnya dapat beralih menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) di akhir tahun 2023 ini. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemudahan akses pelayanan publik dari seluruh warga Kota Yogyakarta.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan ketercapaian IKD itu menjadi salah satu prioritas yang saat ini dikejar.
Ketercapaian IKD di Kota Yogyakarta sekarang baru menyentuh angka 1,68 persen atau sekitar 5378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP. Oleh karena itu pihaknya perlu melakukan langkah masif untuk merealisasikan target itu, salah satunya diwujudkan dengan upaya jemput bola.
Melalui skema jemput bola itu, pihaknya ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, yang dapat diakses seluruh warga secara gratis.
Bahkan aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga sudah diminta memberikan informasi secara kolektif mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing, agar petugas Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan IKD warga setempat.
“Kami sudah selalu membuka layanan untuk verifikasi IKD, termasuk di Dinas, Kemantren dan Kalurahan. Lalu juga dilakukan di berbagai kegiatan masyarakat RT RW dasawisma, karangtaruna. Jadi ini adalah hal-hal yang sudah kita lakukan paling tidak nanti di akhir tahun target kita sama 25 persen dari warga yang sudah ber-KTP,” katanya Kamis (14/9/2023)
Ke depannya, IKD bakal dijadikan syarat untuk mengakses layanan di Mall Pelayanan Publik atau MPP Digital Pemkot Yogyakarta yang menjadi salah satu pilot project pemerintah pusat.
Untuk itu, pendaftaran IKD ini menjadi sangat penting, agar data kependudukan warga Kota Yogyakarta tercatat dan terintegrasi dalam database pemerintah pusat.
“Jadi setiap hari itu Kementerian Dalam Negeri melakukan integrasi dengan instansi layanan publik lainnya, setiap hari sehingga nantinya layanan publik yang sudah terintergrasi akan muncul didalam identitas kependudukan digital. Misalnya imigrasi, kalau sudah terintergrasi keseluruhan nya maka akan muncul paspor di identitas kependudukan digital. Di stasiun, kami juga sudah mencoba sudah bisa menggunakan identitas Kependudukan digital, perbankan, BPJS dan pelayanan di mal layanan publik, itu sudah menggunakan IKD,” jelasnya.
Di samping memudahkan administratif pelayanan publik karena hanya dalam satu genggaman di ponsel, terkait keamanan data itu sendiri, Septi mengatakan bahwa IKD telah dilengkapi dengan sistem auntetifikasi sehingga pemalsuan hingga kebocoran data dipastikan minim terjadi.
Nantinya masyarakat diminta untuk melakukan registrasi di aplikasi IKD dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah. Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil dan jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi.
“Untuk keamanan data IKD itu sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang sesuai dengan standar keamanan data. Kedua setiap membuka menu itu memerlukan pin serta dokumen (yang tertera) tidak dapat di screenshot. Itu tiga hal yang menjanjikan dan Kementerian Dalam Negeri selalu berusaha untuk menjaga keamanan data penduduk,” pungkasnya. (aje/kun)
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta, 8 Orang Dijatuhi Denda






