Ponorogo (beritajatim.com) – Dengan alasan debu yang dihasilkan mengganggu pernafasan, seorang warga Desa/Kecamatan Jetis Ponorogo mengadukan usaha penjemuran padi. Forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimcam) setempat pun melakukan mediasi di balai kecamatan.
Kedua belah pihak, baik itu pengadu dan teradu dihadirkan. Selain itu, juga didatangkan perwakilan dinas-dinas teknis untuk memberikan wawasan terkait aturan hukum, pandangan dan saran solusinya.
“Kita lakukan rapat koordinasi mediasi, dalam rangka penyelesaian masalah atas aduandan keberatan adanya usaha penjemuran padi di Desa Jetis,” kata Camat Jetis, Yusuf Darmadi, Kamis (14/09/2023).
Baca Juga: Dayung Kota Mojokerto Panen Medali Emas, Padahal Bukan Unggulan
Yusuf menerangkan bahwa usaha penjemuran padi di Jetis itu, atas nama Muhammad Ilyas. Sementara untuk pengadunya bernama Ismani, dimana rumahnya bersebelahan pas dengan usaha penjemuran padi.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk berbicara. Kemudian dilanjut dengan pihak terkait, mulai dari perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dokter dari Puskesmas Jetis.
“Diakhir diambil kesimpulan yakni usaha penjemuran padi yang dijalankan oleh Muhammad Ilyas itu sudah legal standing atau sudah berizin,” katanya.
Namun, keluhan atau aduan warga di sekitar tempat usaha itu juga tidak bisa dikesampingkan. Keluhan terkait debu yang dihasilkan dari penjemuran itu, harus dilakukan solusi. Yakni dengan melakukan upaya peningkatan kualitas lingkungan.
Baca Juga: Rehab Gedung DPRD Kabupaten Malang Senilai Rp 2,2 Miliar Disorot Polda Jatim
“Meski secara aturan usaha itu sudah berizin, namun juga harus mencari solusi dari keluhan warga itu. Pemilik usaha harus melakukan upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,” katanya.
Ada beberapa poin yang telah disepakati untuk peningkatan pengelolaan lingkungan itu. Mulai dari pemilik usaha harus meninggikan tembok untuk membatasi debu yang beterbangan. Kemudian, dengan menambah kanopi untuk tembok yang berbatasan langsung dengan rumah Ismani. Pemilik usaha pun juga diwajibkan untuk membuat pintu gudang. Sehingga jika dibuka ada hembusan angin dan membuat sirkulasi udara menjadi lancar.
“Untuk pelapor juga dilakukan untuk rumahnya diplafon. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir debu yang masuk ke rumah,” pungkasnya.
Ismani, warga yang mengadukan masalah ini, menceritakan bahwa dirinya hanya memperjuangkan hak asasinya sebagai manusia. Sebab, dampak dari debu penjemuran padi ini, menurutnya sangat luar biasa mempengaruhi kesehatan keluarganya.
“Dampak luarbiasa, saya dan cucu seeing ke rumah sakit. Keluhan ya gatal, panas, sesak nafas bahkan mata ini rembes. Hal ini juga terjadi berkepanjangan, diobati sembuh, ada angin yang besar datang sambil bawa debu, sakit lagi begitu terus menerus,” ungkap Ismani.
Mestinya, menurut Ismani ada aturan terkait dengan harus beberapa meter usaha itu dari pemukiman warga. Harusnya kan tidak boleh, membuat usaha itu di pemukiman yang padat penduduk. Apalagi lokasinya persis di samping rumahnya.
“Pengusaha disuruh berhenti ya tidak mau,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ia meminta pengusaha untuk membuat pintu gudang, meninggikan tembok. Selain itu, Ismani juga meminta gudangnya dipindah ke belakang. Sebab, sebelum ada di depan, gudang milik Ilyas itu berada di belakang.
“Gudangnya saya minta untuk dipindah ke belakang lagi. Soalnya dulu ya berada di belakang. Permintaan pemindahan itu, tidak mau dilakukan oleh teradu,” katanya.
Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, Toko Sembako di Menganti Gresik Terbakar
Sementara itu, Muhammad Ilyas pengusaha penjemuran padi mengatakan bersedia untuk memenuhi poin-poin yang harus dilakukannya. Ia mengeklaim bahwa sebenarnya warga di lingkungannya tidak mempersoalkan adanya usaha penjemuran padi itu. Hanya keluarga Ismani saja yang merasa dirugikan dengan adanya usahanya tersebut.
“Kalau lingkungan tidak masalah. Ya satu orang itu, ” pungkas Ilyas. (End/ian)






