Blora (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) secara tegas melarang masyarakat membuang sampah di sepanjang aliran sungai.
Larangan tersebut dalam rangka normalisasi aliran sungai untuk mengantisipasi terjadinya banjir. DPUPR Kabupaten Blora juga melakukan pembersihan beberapa saluran sungai yang penuh dengan sampah.
Normalisasi saluran pengendali banjir tersebut dilakukan di beberapa alur saluran di wilayah Kabupaten Blora, termasuk Kelurahan Tambakromo, Kelurahan Balun, dan Kelurahan Cepu yang terletak di Kecamatan Cepu.
Kepala DPUPR Blora, Ir. Samgautama Karnajaya, MT, bersama dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Ir. Surat, ST., MT, menjelaskan bahwa normalisasi ini telah dilakukan di beberapa alur saluran.
Baca Juga: Banyuwangi Mulai Mendulang Medali di Porprov Jatim VIII
Pertama, normalisasi dilakukan di alur saluran yang meliputi Nglebok – RS PKU – Bruk Kembar – Tuk Buntung – Sungai Bengawan Solo di Kecamatan Cepu. Kedua, normalisasi dilakukan di alur saluran di Kelurahan Balun yang dimulai dari Pom Bensin Terminal hingga Tuk Buntung.
Selain normalisasi, pihak DPUPR juga telah melakukan pemasangan papan larangan di beberapa lokasi di alur saluran atau sungai yang sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi-lokasi ini termasuk di belakang RS PKU, area Bruk Kembar, area Tuk Buntung, dan di sekitar Jembatan Jl. Diponegoro Cepu.
“Kami sudah melakukan pemasangan papan larangan agar tidak membuang sampah sembarangan di beberapa spot di alur saluran dan sungai yang biasa dipakai sebagai pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Pemkab Bojonegoro Seruduk Rumah Warga
Ir. Surat menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di saluran drainase atau sungai. DPUPR mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga saluran drainase dan sungai agar tetap bersih dan bebas dari sampah.
Ir. Surat menekankan pentingnya untuk tidak mencemari saluran drainase dan sungai dengan sampah, dan bahwa hal ini merupakan bentuk amal ibadah untuk tidak menyakiti sesama dan semua makhluk ciptaan-Nya.
“Itu sebagai upaya kami senantiasa memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di saluran drainase atau di alur sungai. Jangan dikotori lagi dengan sampah,” tegasnya.
Dengan adanya normalisasi dan upaya menjaga kebersihan saluran pengendali banjir ini, diharapkan risiko banjir di Kabupaten Blora dapat berkurang, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (red/ian)






