Jakarta (beritajatim.com) – PDIP menanggapi wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyusun rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023. Terkait hal ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya bakal mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurut Hasto, partainya sangat taat terhadap asas yang belaku soal aturan pendaftaran Capres dan Cawapres. Apalagi, dia menyebut PDIP ketika tengah berkonsentrasi selalu memegang etika politik.
“Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut,” tegas Hasto, Sabtu (9/9/2023).
Seperti diketahui, dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal pendaftaran capres cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. [kun]
BACA JUGA: PDIP Surabaya Makin Masif Door to Door Galang Pemenangan Ganjar Pranowo






