Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyatakan, aset Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa disewa untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sewa aset ini diatur dalam rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam raperda terdapat beberapa jenis pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai dan kerja sama. Dalam sistem sewa misalnya, Pemerintah Kabupaten memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan barang milik daerah,” kata Hendy, ditulis Rabu (6/9/2023).
Selain bertujuan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah dan mencegah penggunaan yang tidak sah oleh orang lain, menurut Hendy, sewa oleh masyarakat untuk kepentingan pengembangan usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah. “Tentunya ini akan menjadi pengungkit bagi tumbuh dan berkembangnya sektor UMKM,” kata Hendy.
Namun Pemerintah Kabupaten Jember juga beberapa kali memberikan hibah kepada lembaga lain. “Pelaksanaan hibah daerah merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada instansi perwakilan pemerintah pusat di daerah dalam rangka mengemban tugas pemerintah pusat di daerah,” kata Hendy.
Organisasi perangkat daerah selama ini sudah melaksanakan inventarisasi mandiri pada 2022 dan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Sedangkan tindak lanjut hasil inventarisasi masih dalam proses penyelesaian,” kata Hendy.
“Untuk oknum tidak bertanggungjawab yang telah mengalihkan aset, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah), untuk dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendy. [wir]






