Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan pihak teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini diajukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak pengadu.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, DKPP bisa membuat terang perkara transparansi ini yang memang harus diakui jauh menurun dibanding komitmen KPU terdahulu.
“Kalau Bawaslu saja terhambat aksesnya, apalagi masyarakat awam,” tegas Titi kepada beritajatim.com, Rabu (6/9/2023).
Dia menilai, DKPP memang pihak paling tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap mempengaruhi kinerja Bawaslu.
Baca Juga: Gus Muhdlor: Generasi Emas Sidoarjo Harus Lahir dari Kampus Ini
“UU memang memberi ruang koreksi etik melalui penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP,” kata Titi.
Dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menambahkan, Pelaporan Bawaslu ke DKPP ini juga menjadi edukasi pemilu bagi pemilih Indonesia, bahwa upaya hukum adalah langkah yang perlu diambil dalam rangka mengawal proses pemilu agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis.
“Bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan pada setiap tahapan pemilu. Partisipasi bukan hanya saat hari H pemilu, tapi juga pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar oleh DKPP, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi.
Baca Juga: Penasaran, BPKH dan DPR RI Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Banyuwangi
Sementara Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan KPU telah membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023).
“Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan,” kata Lolly.
Anggota Bawaslu lainnya Totok Hariyono juga mengungkapkan, KPU telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Totok, dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU), apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, KPU telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e,” kata Totok. (hen/ian)






