Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap peraturan daerah baru akan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Apalagi perekonomian pasca pandemi mulai membaik.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Jember. Pemkab Jember telah melakukan simulasi secara detail agar tarif dapat diterapkan secara adil kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan potensi masing-masing objek pajak yang dimiliki.
“Pasca Pandemi Covid-19, semua sektor perekonomian dan sosial kehdupan masyarakat sangat terdampak dan mengalami keterpurukan. Kondisi saat ini telah mengalami perbaikan dan berangsur-angsur pulih,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Selasa (5/9/2023).
“Salah satu indikatornya ditandai dengan capaian realisasi penerimaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengalami peningkatan dibandingkan sebelum Pandemi Covid-19. Capaian realisasi tahun 2022 adalah sebesar Rp. 322,810 miliar, naik Sebesar Rp 91,119 miliar .313.482 atau 35,42 persen dibandingkan 2021,” kata Hendy.
Pemkab Jember berupaya melakukan ektensifikasi basis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Hal ini dilakukan dengan menambah subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Pendataan objek dan subjek pajak rutin dilakukan dan masih berpeluang untuk ditambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” kata Hendy.
Pemkab juga melakukan intensifikasi subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dilakukan dengan meningkatkan pemantauan dan pengawasan kepada subjek dan objek pajak, meningkatkan kualitas layanan berbasis digital, dan melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, agar pemungutan berjalan efefktif dan efisien.
Hendy menegaskan, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah diperuntukkan sebesar-besarnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam rangka pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah terus-menerus melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Hendy, salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian pemungutan pajak daerah bisa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan meminimalisasi penyimpangan. “Perluasan digitalisasi pembayaran melalui chanel perbankan dan e-commerce merupakan bentuk membangun kepercayaan dari wajib pajak,” katanya.
Besarnya piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membuktikan perlunya pemerintah untuk lebih mengintensifkan penggunaan teknologi informasi. “Pemerintah kabupaten saat ini sedang melaksanakan penyusunan konsep pemungutan PBB-P2 di tingkat desa dan kelurahan dengan memanfaatkan easy tax payment (ETP). Sehingga pada 2024 sistem ini diharapkan mampu dijalankan oleh seluruh petugas pemungut di seluruh wilayah Kabupaten Jember,” kata Hendy.
Penyederhanaan sistem sebagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertujuan agar pemungutan retribusi daerah lebih efisien dan efektif. “Salah satu yang dilakukan adalah adanya semangat untuk pemungutan retribusi jasa usaha dengan objek layanan retribusi terkait pengelolaan aset daerah,” kata Hendy.
Hendy sepakat penguatan pajak daerah dan retribusi daerah harus dibarengi dengan pengembangan potensi ekonomi lokal masyarakat. “Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu hasil dari proses ekonomi yang berjalan di masyarakat,” kata Hendy.
“Contoh konkret dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikenal jenis pajak baru dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan jenis pajak dengan objek pemungutannya berbasis konsumtif, antara lain hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik,” sebut Hendy.
Bagaimana dengan retribusi parkir berlangganan? “Kami merasa perlu untuk mereformulasikan ulang teknis pemungutan parkir di tepi jalan umum. Hal ini dalam rangka menjembatani agar pendapatan tidak berkurang dan sekaligus masyarakat tidak dirugikan akibat adanya dobel pungutan atas layanan parkir di tepi jalan umum,” kata Hendy. [wir]






