Yogyakarta (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon berupa potongan harga tiket sebesar 20 persen bagi semua kelas.
Potongan harga tiket sebesar 20 persen ini ditujukan bagi penderita disabilitas yang akan naik kereta api baik itu kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi.
Kabar baiknya lagi tiket KAI ini dapat digunakan untuk semua rute termasuk rute dari Yogyakarta ke Surabaya, Malang , Kediri dan sekitarnya.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama,” katanya.
Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
Baca Juga: DPRD Jember Harapkan Ada Anggaran Kegiatan Olahraga Disablitas
Teknisnya registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Franoto.
Franoto menambahkan jika pada saat proses boarding atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli maupun surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Franoto. (aje/ted)






