Jakarta (beritajatim.com) – Baru beberapa hari mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu akhirnya membenarkan rencana pemeriksaan Cak Imin, sapaan Muhaimin dalam kasus dugaan korupsi.
“Iya betul,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi beritajatim.com soal rencana pemeriksaan Cak Imin, Senin (4/9/2023) malam.
Ali mengungkapkan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan.
“Dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK sekitar jam 10.00 WIB,” kata Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.
BACA JUGA:
Soal Pemeriksaan Muhaimin, KPK: Besok Ditunggu Saja
Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/but]






