Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi puncak penyebaran hoax Pemilu 2024 akan terjadi ketika menjelang tahapan pemungutan suara atau Februari 2024.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menekankan bahwa prediksi ini didasarkan pada pengamatan fenomena yang terjadi pada tahun 2019, di mana puncak penyebaran hoax terjadi pada bulan April, saat berakhirnya masa kampanye.
“Terkait isu informasi negatif maka tren hoax dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara,” kata Herwyn JH Malonda yang dilansir dari laman Bawaslu, Senin (4/9/2023).
Herwyn juga melanjutkan, kemungkinan berita hoax terkait Pemilu 2024 juga bisa meningkat di akhir November 2023.
“Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin, hoax itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,” sambungnya.
BACA JUGA: Profil KH Nasirul Mahasin, Kakak Kandung Gus Baha yang Jadi Promotor Cak Imin
Merujuk pada data tahun 2019, Herwyn membeberkan ada sebanyak 501 isu hoax yang menyebar pada saat itu dan puncak penyebaran hoax dalam Pemilu juga terjadi.
Herwyn menegaskan pentingnya antisipasi dalam menangani berita hoax karena dampaknya dapat mencakup meningkatnya polarisasi dalam masyarakat. Selanjutnya, hal ini juga mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggaraan Pemilu hingga masyarakat menjadi tidak percaya terhadap hasil Pemilu.
Untuk mengatasi potensi dampak negatif ini, Herwyn mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan. Langkah tersebut berupa pemantauan media yang intensif dan penyebaran informasi serta edukasi tentang proses pemilu secara luas, sehingga penyebaran informasi hoax dapat diredam oleh informasi yang benar.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” terangnya.
Tak hanya itu, Herwyn berharap masyarakat juga dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan jika menemui penyebaran berita hoax, ujaran SARA dan ujaran kebencian. Masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Sigap Lapor.
BACA JUGA: Yenny Wahid, Anak Gus Dur Bandingkan Drakor dan Politik Indonesia: Bingung Aku, Mas
Kendati demikian, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.
Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain. Dengan itu kita sudah membantu masyarakat supaya kita juga bisa mengangkat perintah undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Herwyn. (nap)






