Jember (beritajatim.com) – Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai dibahas. Bupati Hendy Siswanto mengingatkan penataan ruang harus berorientasi pada kepentingan publik.
“Penataan ruang yang dimaksudkan untuk mengembangkan investasi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan dimana investasi itu ditanamkan,” kata Hendy, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam.
Menurut Hendy, perubahan Peraturan Daerah 1 Tahun 2015 Kabupaten Jember tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendesak, untuk mengakomodasi pertumbuhan Kabupaten Jember yang semakin pesat. “Harapannya memberikan dampak kepada ekonomi masyarakat, namun dengan tetap keseimbangan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang terjaga,” katanya.
Hendy menjelaskan, perkembangan dinamika wilayah yang pesat, penyesuaian delineasi lahan, serta penyesuaian regulasi, memerlukan perencanaan penataan ruang Kabupaten Jember untuk mengarahkan pembangunan agar berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan.
Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) merupakan penyesuaian regulasi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-yndang.
“Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang wilayah Kabupaten Jember yang strategis, aman, nyaman, produktif berkelanjutan, dan berkeadilan melalui pengembangan pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri dan pariwisata,” kata Hendy.
Hendy mengatakan, pesatnya perkembangan Kabupaten Jember merupakan hasil pemanfaatan potensi yang dimiliki dengan didukung oleh investasi yang ditanamkan oleh investor. “Informasi yang tepat dan akurat tentang potensi investasi yang didukung dengan kebijakan tata ruang daerah, akan menjadi satu faktor penentu bagi calon investor dalam memilih lokasi target untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jember. Di sinilah pemetaan potensi ekonomi dan investasi menjadi satu keharusan,” katanya. [wir]






