Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas regulasi daerah yang menjadi perhatian eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ini dikarenakan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 5 Januari 2022 Pasal 192 menyebutkan, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jember.
Menurut Hendy, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 bertujuan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Pencapaian tujuan ini dilakukan daya strategi penguatan local taxing power, menurunkan ketimpangan pendapatan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Hendy.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berperan strategis dalam pemungutan porsi pendapatan asli daerah dalam fiskal daerah. “Hal ini menjawab tantangan semakin kecilnya dana transfer ke daerah pada masa yang akan datang,” kata Hendy.
“Pemerintah Kabupaten Jember berharap bantuan, dukungan, dan support anggota Dewan untuk kelancaran dan percepatan proses pembahasan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini. Pajak dan retribusi merupakan salah satu penyumbang pendapatan untuk APBD Kabupaten Jember yang dikelola dan dijadikan kegiatan-kegiatan untuk melayani masyarakat,” kata Hendy. [wir]






