Gresik (beritajatim.com) – Dua orang mengedarkan ribuan pil koplo di tempat kos kawasan Gresik Jawa Timur. Keduanya adalah M.Nanda Ali (21) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, dan M.Aryadi (25) asal Desa Raku, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara.
Terungkapnya kasus peredaran pil koplo sebanyak 403.140 butir berawal dari informasi masyarakat. Yakni, adanya peredaran pil koplo di tempat kos di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Mendapat informasi itu, aparat penegak hukum setempat melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil mengamankan satu tersangka atas nama M.Nanda Ali yang saat itu berada di kos. Sewaktu digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 403.140 butir pil dobel L serta uang Rp 600 ribu.
“Dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan mendapatkan pasokan dari rekannya Habib yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Porong,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA:
Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba
Perwira pertama Polri itu menjelaskan pil koplo yang disita sebagian diedarkan ke wilayah Kecamatan Bungah dan Sidayu. “Pelaku dan barang bukti telah kami sita. Bila dikalkulasi harga pil koplo secara keseluruhan mencapai Rp 400 ribu,” ungkapnya. [dny/suf]






