Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melelang lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Lima jabatan setara kepala dinas itu dilelang dan saat ini sudah dalam tahap pendaftara dan penerimaan berkas sekaligus seleksi administrasi. Pun, pendaftaraan itu dibukan sejak 15 Agutsus 2023 hingga 29 Agustus 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro merinci, jabatan yang dilelang tersebut meliputi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Ketahanan Pangen dan Peternakan (DKPP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, masih terus berproses. Sampai saat ini yang daftar ada 3 orang, akan kami tunggu,” ucap Heru, Selasa (29/8/2023).
Salah satu syarat pendaftaran yakni golongan kepangkatan yang bisa mendaftar serendah-rendahnya adalah Pembina (IV/a) bagi pejabat administrator, dan pembina Tingkat I (IV/b) bagi pejabat fungsional. Tak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bertuga di Kabupaten Madiun, PNS yang bertugas di luar daerah dipersilakan ikut.
“Kami sudah informasikan kepada semua OPD, termasuk PNS daerah lain boleh mendaftar dengan persetujuan Kepala Daerah. Semoga kuota pendaftaran terpenuhi. Minimal 3 pejabat untuk 1 posisi. Satu pendaftar dapat memilih dua formasi yang berbeda,” imbuh Heru.
jika kuota sudah terpenuhi, maka bisa dilaksanakan seleksi tahapan berikutnya, yakni uji kompetensi dasar, uji kompetensi teknis hingga tes wawancara dapat runtut sesuai jadwal.
Jika hanya terdapat pendaftar tunggal atau kurang dari tiga orang sampai batas waktu akhir yang ditentukan. Panitia seleksi bakal memperpanjang waktu pendaftaran. “Kami berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengambil keputusan lanjutan, apakah diperpanjang, atau ditinggal posisi jabatan yang dilelang,” kata dia.
Menurutnya, Pemkab Madiun tak buru-buru. Hal itu sudah sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ditentukan. Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan rekomendasi dari KASN, 5 kursi JPTP. Sehingga, wajib dilaksanakan semua sesuai jadwal. [fiq/kun]
BACA JUGA: 707 Tugu Silat di Kabupaten Madiun, 650 di Fasilitas Umum






