Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Bapak kiai pengasuh yang terhormat. Saya adalah anak sulung dari tiga bersaudara. saya punya adik laki-laki satu dan perempuan satu. Tapi keadaan adik perempuan saat ini mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Kedua orangtua kami sudah meninggal, saya dan saudara laki-laki saya sepakat membagi harta warisan keluarga. Bagaimana dengan adik perempuan kami? Apakah dia berhak mendapatkan bagian?
Jawaban:
Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Saudara yang saya hormati, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah, dan kami doakan semoga adik bapak segera diberi kesembuhan oleh Allah.

Bapak yang saya hormati, persoalan waris memang persoalan yang berat dan rawan terjadi konflik dalam keluarga. Dalam persoalan bapak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian.
Pertama, soal waris. Dalam waris ada tiga istilah yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggal, berarti di sini adalah orang tua bapak, kedua harta waris yaitu harta yang ditinggalkan kedua orangtua Anda, dan ketiga adalah ahli waris, yaitu Anda, dan kedua saudara Anda.
Dalam hal ini berlaku prinsip 2:1, yaitu laki-laki mendapat bagian dua, dan perempuan mendapat bagian satu, berdasar Alqur’an Surah An Nisa’ ayat 176 yang artinya:
“Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Dari keterangan dalam Alqur’an tersebut, maka para ulama membuat rumus pembagian harta waris laki-laki mendapatkan dua bagian dan para perempuan mendapatkan satu bagian saja. Berikut contoh cara pembagian harta waris dengan kondisi seperti yang saudara alami.
BACA JUGA:
Konsep Kafa’ah dalam Memilih Jodoh, Apa Itu?
Misal harta yang ditinggalkan Rp 1.000.000.000,- maka Rp1.000.000.000 : 5 (total pembagian) = Rp200.000.000,-. Maka bagian Anda sebagai laki-laki Rp 200.000.000 x 2 = Rp 400.000.000,-. Untuk bagian saudara laki-laki Anda Rp200.000.000 x 2 = Rp400.000.000,- dan bagian saudara perempuan anda Rp200.000.000 X 1 = Rp200.000.000,-.
Mengenai saudari Anda yang dalam kondisi kejiwaan, maka dia tegolong orang gila dan orang safih (orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya). Untuk itu saudari perempuan Anda memerlukan wali pengampu yang mengurusi segala hartanya.
Wali pengampu bertugas sebagai pendukung, pembela, pelindung, dan mengurus segala perbuatan orang yang ada di bawah pengampuannya.
Wali pengampu bisa berasal dari keluarga terdekatnya. Wali pengampu bisa berasal dari keluarga terdekatnya seperti saudara, paman, dan keluarga lain. Konsep dasar wali pengampu ini diambil dari Alqur’an Surat an-Nisa ayat 5 yang artinya:
“Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Namun, untuk lebih aman dan terhindar dari fitnah, Anda bisa mengajukan permohonan wali pengampu ke Pengadilan Agama, agar mendapatkan legalitas hukum yang sah. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Nur Kholis, S.Sy, MH.
Pengajar Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.






