Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap 18 tersangka kasus narkoba dalam ‘Operasi Tumpas Narkoba 2023’ yang digelar selama 12 Hari, mulai 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain itu, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak 9,65 gram dan pil dobel L sebanyak 5.316 butir.
Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa 18 hanphone, 3 pipet, 2 bong, 4 skrop berbahan sedotan, 1 sedotan, 1 timbangan, 1 korek api, 900 plastik klip kosong, serta 6 bekas bungkus rokok.
“Kami juga menyita uang senilai Rp 1.480.000, 3 sepeda motor, 1 tempat kacamata, 3 tas, 1 kardus Hanphone, 1 jarum jahit dan 1 botol plastik,” kata Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito, Selasa (29/8/2023).
Komar mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran. Langkah tersebut diambil untuk penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Santri. Sekaligus tindakan untuk cipta kondisi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:
Sebutir ‘Permen’ di Jombang Harganya Rp1 Juta, Ternyata Berisi…
“Kami menangkap 18 tersangka, selama 12 hari. Usia tersangka antara 25 sampai 40 tahun. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Komar.
Pihak Polres Jombang menegaskan disamping melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan langkah penanggulangan lainnya. Di antaranya memberikan penyuluhan di sekolah maupun membuat posko anti narkoba di desa-desa. [suf]






